Apakah kaki palsu ditanggung BPJS? Pertanyaan ini banyak ditanyakan para pasien.
Jawabannya adalah Ya, kaki palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan bantuan berupa protesa alat gerak tangan dan kaki palsu dengan nilai ganti maksimal sebesar Rp2.500.000.
Bantuan ini diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecacatan akibat penyakit, kecelakaan, atau kondisi medis lainnya.
Baca Juga : Operasi Apa Saja yang Ditanggung BPJS? Simak Penjelasan Lengkap di Bawah Ini
Syarat Kaki Palsu Ditanggung BPJS
Untuk mendapatkan bantuan kaki palsu dari BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif
- Memiliki surat rujukan dari dokter spesialis
- Memiliki surat keterangan dari dokter spesialis bahwa peserta membutuhkan kaki palsu
- Memiliki hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi yang mendukung diagnosis
- Memiliki bukti pembelian kaki palsu dari penyedia alat kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Peserta dapat mengajukan klaim kaki palsu dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mendapatkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL).
- Datangi FKRTL untuk mendapatkan surat keterangan dari dokter spesialis.
- Datangi fasilitas kesehatan yang menjual kaki palsu untuk mendapatkan harga dan spesifikasi kaki palsu yang dibutuhkan.
- Datangi FKRTL kembali untuk mendapatkan surat pengantar klaim kaki palsu.
- Datangi kantor BPJS Kesehatan untuk mengajukan klaim kaki palsu.
Baca Juga : Apakah Operasi Saraf Kejepit Ditanggung BPJS? Simak Penjelasan Lengkapnya
Kaki Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Peserta akan mendapatkan penggantian biaya pembelian kaki palsu sesuai dengan nilai ganti yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
Selain BPJS Kesehatan, peserta juga dapat mengajukan bantuan kaki palsu dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan kaki palsu dari BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Nilai ganti bantuan kaki palsu dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sama dengan nilai ganti bantuan kaki palsu dari BPJS Kesehatan.
Jika ingin berkonsultasi biaya kaki palsu dan BPJS Kesehatan, Anda bisa menghubungi Gadjah Mada Orthopaedic Center di nomor :
+6287886594465