Ya, operasi saraf kejepit ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan tersebut, operasi saraf kejepit termasuk dalam kategori tindakan operatif dan rehabilitasi medik.
Baca Juga : Bagaimana Ciri Ciri Saraf Terjepit di Pinggang? Ini Penjelasan Lengkapnya
Operasi Saraf Kejepit Ditanggung BPJS
Untuk mendapatkan jaminan operasi saraf kejepit dari BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif
- Memiliki surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
- Memiliki diagnosis medis saraf kejepit yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan penunjang, seperti rontgen, MRI, atau CT scan
- Memiliki persetujuan dari keluarga atau wali bagi peserta yang belum dewasa
Peserta yang memenuhi syarat-syarat tersebut dapat mengajukan permohonan rawat inap dan operasi ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Biaya operasi saraf kejepit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi:
- Biaya operasi
- Biaya anestesi
- Biaya kamar rawat inap
- Biaya obat-obatan
- Biaya pemeriksaan penunjang
Peserta tidak perlu membayar biaya sepeserpun untuk operasi saraf kejepit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Rumah Sakit Ortopedi Jogja Spesialisasi Saraf Tulang Belakang
Cara Mengajukan Operasi Saraf Kejepit Dengan BPJS Kesehatan
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan operasi saraf kejepit dengan BPJS Kesehatan:
- Lakukan pemeriksaan ke FKTP
- Minta surat rujukan ke FKTL
- Bawa surat rujukan ke FKTL
- Lakukan pemeriksaan di FKTL
- Ajukan permohonan rawat inap dan operasi
- Tunggu proses verifikasi dari BPJS Kesehatan
- Jika disetujui, maka pasien dapat menjalani operasi
Demikian informasi mengenai operasi saraf kejepit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
Jika Anda memerlukan konsultasi tentang saraf kejepit, Anda dapat menghubungi Gadjah Mada Orthopaedic Center melalui nomor WA/telp :
+6287886594465