PreventionApakah Operasi Ganti Sendi Lutut Ditanggung BPJS Kesehatan?

Terapi Penggantian Sendi Lutut 1
Terapi Penggantian Sendi Lutut 1

 

Apakah Operasi Ganti Sendi Lutut Ditanggung BPJS Kesehatan? Ya, operasi ganti sendi lutut ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan tersebut, operasi ganti sendi lutut termasuk dalam kategori tindakan operatif dan rehabilitasi medik.

Baca Juga : Klinik Ortopedi Jogja Spesialis Cedera Lutut ACL Untuk Para Atlet

Untuk mendapatkan jaminan operasi ganti sendi lutut dari BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif
  • Memiliki surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
  • Memiliki diagnosis medis penyakit sendi lutut yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan penunjang, seperti rontgen, MRI, atau CT scan
  • Memiliki persetujuan dari keluarga atau wali bagi peserta yang belum dewasa

Peserta yang memenuhi syarat-syarat tersebut dapat mengajukan permohonan rawat inap dan operasi ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Biaya operasi ganti sendi lutut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi:

  • Biaya operasi
  • Biaya anestesi
  • Biaya kamar rawat inap
  • Biaya obat-obatan
  • Biaya pemeriksaan penunjang

Peserta tidak perlu membayar biaya sepeserpun untuk operasi ganti sendi lutut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Langkah Mengajukan Operasi Ganti Lutut dengan BPJS Kesehatan

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan operasi ganti sendi lutut dengan BPJS Kesehatan:

  1. Lakukan pemeriksaan ke FKTP
  2. Minta surat rujukan ke FKTL
  3. Bawa surat rujukan ke FKTL
  4. Lakukan pemeriksaan di FKTL
  5. Ajukan permohonan rawat inap dan operasi
  6. Tunggu proses verifikasi dari BPJS Kesehatan
  7. Jika disetujui, maka pasien dapat menjalani operasi

Demikian informasi mengenai operasi ganti sendi lutut yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.

Baca Juga : Mengenal Cedera Lutut Tidak Bisa Ditekuk dan Tips Mencegahnya

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan operasi ganti sendi lutut dengan BPJS Kesehatan:

  • Peserta harus melakukan pemeriksaan ke FKTP terlebih dahulu untuk mendapatkan surat rujukan ke FKTL.
  • Peserta harus memiliki diagnosis medis penyakit sendi lutut yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan penunjang.
  • Peserta harus mengajukan permohonan rawat inap dan operasi ke FKTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  • Peserta tidak perlu membayar biaya sepeserpun untuk operasi ganti sendi lutut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jika ingin berkonsultasi untuk operasi ganti sendi lutut , Anda bisa menghubungi Gadjah Mada Orthopaedic Center di nomor :

+6287886594465

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jadwal Praktek dr. Adam Moeljono, Sp. OT (K)

We are a friendly team of dentists, hygienists and receptionists who work together to ensure that you receive the best treatment you require.

24/7 Emergency phone
Our Awards

Best Patient Care 2019
Best Practice & Best Team 2018
Best Team & Practice 2017

Working Hours