Ada 13 jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan untuk perawatan dan pengobatannya.
Penyakit yang tidak ditanggung BPJS ada yang dikarenakan jenis penyakit, penyebab penyakitnya, hingga kondisi wilayah terjangkitnya suatu penyakit.
Baca Juga : Apakah Cedera Olahraga Ditanggung BPJS? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan
Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
Penyakit ini merupakan penyakit yang dapat menyebar dengan cepat dan menimbulkan korban jiwa yang banyak. Contohnya adalah penyakit COVID-19, Ebola, dan flu burung.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
Perawatan ini tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan. Contohnya adalah operasi hidung, operasi kelopak mata, dan operasi payudara.
- Perataan gigi seperti behel.
Perawatan ini juga tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan. Contohnya adalah behel gigi untuk alasan estetika.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
Penyakit ini merupakan akibat dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh orang lain. Contohnya adalah luka akibat penganiayaan atau infeksi HIV/AIDS akibat pemerkosaan.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
Penyakit atau cedera ini merupakan akibat dari tindakan yang dilakukan oleh pasien sendiri. Contohnya adalah luka akibat menyayat tangan atau keracunan obat tidur.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
Penyakit ini merupakan akibat dari kebiasaan buruk yang dilakukan oleh pasien. Contohnya adalah penyakit hati akibat konsumsi alkohol atau penyakit otak akibat ketergantungan obat-obatan terlarang.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
Pengobatan ini tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan. Contohnya adalah operasi saluran telur atau inseminasi buatan.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
Penyakit atau cedera ini merupakan akibat dari kejadian yang tidak bisa diprediksi dan dihindari. Contohnya adalah luka akibat tawuran atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas.
Selain penyakit-penyakit di atas, ada beberapa pelayanan kesehatan yang juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
- Perawatan gigi dan mulut yang tidak termasuk dalam indikasi medis.
Contohnya adalah penambalan gigi yang tidak disebabkan oleh kerusakan gigi, pemasangan kawat gigi untuk alasan estetika, dan pencabutan gigi yang bukan karena masalah medis.
-
Perawatan kecantikan, seperti perawatan wajah dan rambut.
-
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
-
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar medis.
-
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan merupakan penyakit yang tidak masuk dalam daftar penyakit yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan dapat dilihat di Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adanya penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara manfaat dan beban program jaminan kesehatan.
Baca Juga : Apakah Operasi Patah Tulang Ditanggung BPJS? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Hal ini karena biaya perawatan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan relatif tinggi dan dapat membebani dana jaminan kesehatan.
Namun, ada beberapa kasus penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, tetapi dapat ditanggung jika memenuhi kriteria tertentu.
Misalnya, penyakit akibat tindak pidana dapat ditanggung BPJS Kesehatan jika pasien tidak mampu membayar biaya perawatan.