Pertanyaan apakah operasi patah tulang ditanggung BPJS selalu muncul ketika keluarga kita mengalami musibah patah tulang.
Bagaimana penjelasan lengkap BPJS?
Apakah Operasi Patah Tulang Ditanggung BPJS?
Ya, operasi patah tulang ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasien BPJS Kesehatan yang mengalami patah tulang dapat menjalani operasi di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Biaya operasi akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, termasuk biaya obat-obatan, alat kesehatan, dan biaya rawat inap.
Baca Juga : Apakah Cedera Olahraga Ditanggung BPJS? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan
Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Operasi Patah Tulang Ditanggung BPJS Kesehatan
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar operasi patah tulang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:
- Pasien harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
- Pasien harus memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
- Pasien harus menjalani operasi di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pasien harus mendapatkan surat rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Jika pasien memenuhi semua syarat tersebut, maka biaya operasi patah tulang akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Dokter Ortopedi Jogja Spesialis Cedera Olahraga – dr. Wahyu Setyawan, Sp. OT (K)
Prosedur Operasi Patah Tulang Dengan BPJS Kesehatan
Berikut adalah beberapa prosedur yang harus diikuti untuk menjalani operasi patah tulang dengan BPJS Kesehatan:
- Datang ke FKTP untuk mendapatkan surat rujukan.
- Bawa surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Lakukan pemeriksaan oleh dokter di rumah sakit.
- Jika dokter memutuskan untuk melakukan operasi, maka pasien akan didaftarkan sebagai pasien rawat inap.
- Setelah operasi, pasien akan dirawat inap di rumah sakit hingga kondisinya stabil.
- Setelah kondisi pasien stabil, pasien akan dipulangkan dari rumah sakit.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500464.
Jika Anda ingin mengonsultasikan penyakit patah tulang Anda Anda, Anda bisa menghubungi Gadjah Mada Orthopaedic Center di nomor Whatsapp/Telepon: