PenyakitApakah Operasi Patah Tulang Ditanggung BPJS? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Pertanyaan apakah operasi patah tulang ditanggung BPJS selalu muncul ketika keluarga kita mengalami musibah patah tulang.

Bagaimana penjelasan lengkap BPJS?

Apakah Operasi Patah Tulang Ditanggung BPJS?

Ya, operasi patah tulang ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasien BPJS Kesehatan yang mengalami patah tulang dapat menjalani operasi di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Biaya operasi akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, termasuk biaya obat-obatan, alat kesehatan, dan biaya rawat inap.

Baca Juga : Apakah Cedera Olahraga Ditanggung BPJS? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan

Apakah Operasi Patah Tulang Ditanggung BPJS Kesehatan 2
Apakah Operasi Patah Tulang Ditanggung BPJS Kesehatan 2

 

Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Operasi Patah Tulang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar operasi patah tulang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Pasien harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  • Pasien harus memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
  • Pasien harus menjalani operasi di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Pasien harus mendapatkan surat rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Jika pasien memenuhi semua syarat tersebut, maka biaya operasi patah tulang akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga : Dokter Ortopedi Jogja Spesialis Cedera Olahraga – dr. Wahyu Setyawan, Sp. OT (K)

Prosedur Operasi Patah Tulang Dengan BPJS Kesehatan

Berikut adalah beberapa prosedur yang harus diikuti untuk menjalani operasi patah tulang dengan BPJS Kesehatan:

  1. Datang ke FKTP untuk mendapatkan surat rujukan.
  2. Bawa surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Lakukan pemeriksaan oleh dokter di rumah sakit.
  4. Jika dokter memutuskan untuk melakukan operasi, maka pasien akan didaftarkan sebagai pasien rawat inap.
  5. Setelah operasi, pasien akan dirawat inap di rumah sakit hingga kondisinya stabil.
  6. Setelah kondisi pasien stabil, pasien akan dipulangkan dari rumah sakit.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500464.

Jika Anda ingin mengonsultasikan penyakit patah tulang Anda Anda, Anda bisa menghubungi Gadjah Mada Orthopaedic Center di nomor Whatsapp/Telepon:

+6287886594465

by dr Luthfi Hidayat, Sp. OT (K)

dr. Luthfi Hidayat, Sp. OT (K) adalah Dokter Subspesialis Orthopaedi Konsultan Hip, Knee, and Adult Reconstruction di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito dan Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada. dr. Luthfi Hidayat adalah seorang konsultan orthopaedi dengan subspesialisasi pengobatan berbagai kondisi orthopaedi seperti osteoarthritis panggul dan lutut, robekan ligamen lutut, dan cedera meniscus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jadwal Praktek dr. Adam Moeljono, Sp. OT (K)

We are a friendly team of dentists, hygienists and receptionists who work together to ensure that you receive the best treatment you require.

24/7 Emergency phone
Our Awards

Best Patient Care 2019
Best Practice & Best Team 2018
Best Team & Practice 2017

Working Hours