PenyakitApakah Cedera Olahraga Ditanggung BPJS? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan

Cedera olahraga ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar cedera olahraga bisa ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Cedera olahraga harus terjadi dalam rangka kegiatan olahraga.
  • Cedera olahraga harus terjadi karena kecelakaan, bukan karena kelalaian atau kesalahan peserta.
  • Peserta harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Jika cedera olahraga memenuhi ketiga syarat tersebut, maka biaya pengobatannya akan ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk biaya rawat inap, rawat jalan, obat-obatan, dan alat kesehatan.

Baca Juga : Klinik Cedera Olahraga Jogja Terbaik – Gadjah Mada Orthoapedic Center

Cedera Olahraga Lutut
Cedera Olahraga Lutut

Penjelasan Cedera Olahraga Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai syarat-syarat tersebut:

Cedera olahraga harus terjadi dalam rangka kegiatan olahraga.

Cedera olahraga yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah cedera yang terjadi saat seseorang sedang melakukan kegiatan olahraga, baik itu olahraga profesional maupun olahraga rekreasi.

Cedera olahraga harus terjadi karena kecelakaan, bukan karena kelalaian atau kesalahan peserta.

Cedera olahraga yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah cedera yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja. Cedera yang terjadi karena kelalaian atau kesalahan peserta, seperti cedera karena tidak menggunakan peralatan olahraga yang sesuai, tidak melakukan pemanasan, atau memaksakan diri saat berolahraga, tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Peserta harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Peserta yang mengalami cedera olahraga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif. Peserta yang baru mendaftar BPJS Kesehatan setelah mengalami cedera olahraga tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Untuk mengajukan klaim cedera olahraga, peserta harus membawa dokumen-dokumen berikut ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan yang menyatakan bahwa cedera tersebut terjadi dalam rangka kegiatan olahraga
  • Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan (untuk peserta mandiri)

 

Dokter Ortopedi Onkologi
Dokter Ortopedi Onkologi

 

Baca Juga : Dokter Ortopedi Spesialisasi Cedera Olahraga di Jogja – Gadjah Mada Orthopaedic Center

Setelah mengajukan klaim, peserta akan mendapatkan surat pengantar dari fasilitas kesehatan untuk diajukan ke kantor BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan akan meninjau klaim tersebut dan akan membayarkan biaya pengobatan jika klaim tersebut disetujui.

Berikut adalah beberapa contoh cedera olahraga yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Cedera otot, seperti kram, keseleo, dan terkilir
  • Cedera tulang, seperti patah tulang dan retak tulang
  • Cedera sendi, seperti dislokasi dan ligamen robek
  • Cedera kepala, seperti gegar otak dan cedera kepala ringan
  • Cedera wajah, seperti patah hidung dan luka pada mata

Untuk informasi lebih lanjut mengenai klaim cedera olahraga, peserta dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500-464.

Jika Anda ingin mengonsultasikan cedera olahraga Anda, Anda bisa menghubungi Gadjah Mada Orthopaedic Center di nomor Whatsapp/Telepon:

+6287886594465

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jadwal Praktek dr. Adam Moeljono, Sp. OT (K)

We are a friendly team of dentists, hygienists and receptionists who work together to ensure that you receive the best treatment you require.

24/7 Emergency phone
Our Awards

Best Patient Care 2019
Best Practice & Best Team 2018
Best Team & Practice 2017

Working Hours