Ya, pengobatan kifosis ditanggung BPJS, termasuk biaya konsultasi dokter, pemeriksaan fisik, pemeriksaan radiologi, obat-obatan, fisioterapi, dan operasi.
Terkait biaya operasi kifosis, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya sesuai dengan kelas kepesertaan. Untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas I, biaya operasi kifosis ditanggung sebesar 100%.
Untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas II, biaya operasi kifosis ditanggung sebesar 80%. Sedangkan untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas III, biaya operasi kifosis ditanggung sebesar 60%.
Prosedur Pengobatan Kifosis Ditanggung BPJS
Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan pengobatan kifosis ditanggung BPJS Kesehatan:
- Datangi FKTP terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan dan surat rujukan.
- Datangi FKTL yang ditunjuk BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan.
- Berikan surat rujukan dari FKTP kepada petugas di FKTL.
- Ikuti prosedur pengobatan yang ditetapkan oleh FKTL.
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat melakukan konsultasi dengan dokter secara online melalui aplikasi JKN Mobile. Konsultasi online ini dapat membantu peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi tentang pengobatan kifosis, termasuk prosedur dan biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, ada beberapa pengecualian untuk kifosis yang tidak ditanggung BPJS, yaitu:
- Kifosis yang disebabkan oleh kondisi medis tertentu, seperti riketsia, penyakit Paget, atau osteoporosis. Pengobatan kifosis yang disebabkan oleh kondisi medis tertentu tidak ditanggung BPJS Kesehatan, kecuali jika kondisi medis tersebut juga ditanggung BPJS Kesehatan.
- Kifosis yang memerlukan operasi, tetapi operasi tersebut tidak dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Operasi kifosis yang dilakukan di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Bagaimana Cara Penyembuhan Kifosis?
Tips Pengobatan Kifosis Ditanggung BPJS
Berikut adalah beberapa tips untuk mendapatkan pengobatan kifosis ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pastikan Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif.
- Pastikan Anda memiliki surat rujukan dari FKTP.
- Datangi FKTL yang ditunjuk BPJS Kesehatan.
- Ikuti prosedur pengobatan yang ditetapkan oleh FKTL.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau kendala dalam mendapatkan pengobatan kifosis ditanggung BPJS Kesehatan, Anda dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500464.
Jika Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait dengan pengobatan kifosis dengan BPJS, Anda dapat menghubungi Gadjah Mada Orthopaedic Center melalui nomor WA/telp :