Apakah Biaya MRI Ditanggung BPJS? Jawaban singkatnya adalah ya, biaya MRI dapat ditanggung BPJS jika memenuhi indikasi medis.
Pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) adalah pemeriksaan medis yang menggunakan medan magnet dan gelombang radio untuk menghasilkan gambar bagian dalam tubuh. Pemeriksaan ini dapat digunakan untuk mendiagnosis berbagai penyakit, seperti tumor, stroke, penyakit jantung, dan penyakit saraf.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, biaya pemeriksaan MRI dapat ditanggung BPJS Kesehatan jika memenuhi indikasi medis. Indikasi medis yang dimaksud adalah kondisi medis yang membutuhkan pemeriksaan MRI untuk diagnosis dan pengobatan.
Baca Juga : Operasi Apa Saja yang Ditanggung BPJS? Simak Penjelasan Lengkap di Bawah Ini
Syarat MRI Ditanggung BPJS
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar biaya MRI dapat ditanggung BPJS, yaitu:
- Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif. Pasien harus sudah mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan dan telah mempunyai kartu sebagai bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif.
- Peserta BPJS harus memiliki indikasi medis yang jelas. Indikasi medis adalah alasan medis yang mendasari perlunya dilakukan pemeriksaan MRI. Indikasi medis ini harus ditetapkan oleh dokter spesialis.
- Peserta BPJS harus memiliki surat pengantar dari dokter spesialis. Surat pengantar ini harus dikeluarkan oleh dokter spesialis di fasilitas kesehatan tingkat II (FKTP) atau rumah sakit yang ditunjuk oleh BPJS.
- Pemeriksaan MRI harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka biaya MRI akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan kelas kepesertaan peserta. Besaran biaya MRI yang ditanggung BPJS dapat bervariasi, tergantung pada jenis pemeriksaan MRI yang dilakukan.
Berikut adalah contoh besaran biaya MRI yang ditanggung BPJS:
- Pemeriksaan MRI kepala tanpa kontras
- Kelas 1: Rp 1.450.000
- Kelas 2: Rp 1.250.000
- Kelas 3: Rp 1.050.000
- Pemeriksaan MRI kepala dengan kontras
- Kelas 1: Rp 2.300.000
- Kelas 2: Rp 2.000.000
- Kelas 3: Rp 1.700.000
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang besaran biaya MRI yang ditanggung BPJS, peserta dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500-464.
Cara Mendapatkan Biaya MRI yang Ditanggung BPJS
Untuk mendapatkan biaya MRI yang ditanggung BPJS, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi dokter spesialis di FKTP atau rumah sakit yang ditunjuk oleh BPJS.
- Jelaskan kepada dokter tentang kondisi kesehatan Anda yang membutuhkan pemeriksaan MRI.
- Jika dokter menganggap pemeriksaan MRI perlu dilakukan, maka dokter akan memberikan surat pengantar.
- Serahkan surat pengantar dari dokter kepada pihak rumah sakit yang akan melakukan pemeriksaan MRI.
- Petugas rumah sakit akan melakukan pemeriksaan MRI sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Setelah pemeriksaan selesai, petugas rumah sakit akan memberikan hasil pemeriksaan MRI kepada peserta.
Peserta dapat mengajukan klaim biaya MRI yang ditanggung BPJS kepada BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Untuk mendapatkan biaya MRI yang ditanggung BPJS, peserta dapat mengikuti tips berikut:
- Lakukan pemeriksaan MRI di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
- Pastikan surat pengantar dari dokter spesialis sudah lengkap dan benar.
- Teliti hasil pemeriksaan MRI yang diberikan oleh rumah sakit.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika ingin berkonsultasi untuk MRI dan BPJS Kesehatan, Anda bisa menghubungi Gadjah Mada Orthopaedic Center di nomor Telp/WA :