Apakah Pengobatan Tulang Belakang Ditanggung BPJS? Ya, pengobatan tulang belakang ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, pengobatan yang bersifat pengobatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengobatan tulang belakang termasuk dalam daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Pengobatan tulang belakang yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah pengobatan tulang belakang yang bersifat pengobatan, bukan estetika atau kosmetik.
Pengobatan tulang belakang yang bersifat pengobatan adalah pengobatan yang dilakukan untuk mengatasi penyakit atau kondisi yang membahayakan kesehatan pasien.
Baca Juga : Sakit Tulang Belakang Pertanda Apa? Hati-Hati Jika Sudah Mengalami
Syarat Pengobatan Tulang Belakang dengan BPJS
Untuk mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan untuk pengobatan tulang belakang, pasien harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif
- Berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Mendapatkan surat rujukan dari dokter faskes tingkat pertama
- Melakukan pengobatan di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Setelah pengobatan, pasien akan mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit selama masa rawat inap. Perawatan lanjutan ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Adapun biaya pengobatan tulang belakang yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebesar 100% dari biaya yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Biaya ini meliputi biaya pengobatan, biaya obat-obatan, dan biaya kamar rawat inap.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan prosedur pengajuan klaim pengobatan tulang belakang BPJS Kesehatan, dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di 1500 464.
Langkah Klaim Pengobatan Tulang Belakang dengan BPJS
Berikut adalah langkah-langkah pengajuan klaim pengobatan tulang belakang BPJS Kesehatan:
- Pasien datang ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Pasien melakukan pengobatan.
- Pasien mendapatkan surat keterangan pulang dari rumah sakit.
- Pasien menyerahkan surat keterangan pulang ke faskes tingkat pertama.
- Faskes tingkat pertama akan memproses klaim.
- BPJS Kesehatan akan menerbitkan surat keterangan klaim.
- Pasien dapat mengajukan klaim ke bank atau ATM.
Proses pengajuan klaim pengobatan tulang belakang BPJS Kesehatan biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
Penyakit Tulang Belakang yang Ditanggung BPJS
Berikut adalah beberapa contoh penyakit tulang belakang yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Skoliosis
- Lordosis
- Kifosis
- Hernia diskus intervertebralis
- Spina bifida
- Osteoporosis
- Ankylosing spondylitis
- Rheumatoid arthritis
- Tumor tulang belakang
Beberapa jenis pengobatan tulang belakang yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain:
- Operasi tulang belakang
- Fisioterapi tulang belakang
- Terapi komplementer tulang belakang
Pada beberapa kasus, pengobatan tulang belakang yang ditanggung BPJS Kesehatan dapat berupa tindakan medis, seperti operasi tulang belakang atau fisioterapi. Tindakan medis ini akan dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan bersertifikat.
Jika Anda ingin berkonsultasi tentang pengobatan tulang belakang di Gadjah Mada Orthopaedic Center, Anda bisa menghubungi nomor WA/Telpon kami :