
Apakah Patah Tulang Ditanggung BPJS? Ya, patah tulang ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, hanya patah tulang yang bersifat pengobatan, bukan estetika.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), patah tulang termasuk dalam daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Patah tulang yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah patah tulang yang bersifat pengobatan, bukan estetika atau kosmetik.
Baca Juga : Berapa Lama Patah Tulang Tangan Bisa Sembuh?
Jenis Patah Tulang yang Ditanggung BPJS
Patah tulang yang bersifat pengobatan adalah patah tulang yang dilakukan untuk mengatasi patah tulang yang membahayakan kesehatan pasien. Beberapa jenis patah tulang yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain:
- Patah tulang lengan
- Patah tulang kaki
- Patah tulang leher
- Patah tulang pinggang
- Patah tulang panggul
Syarat Pengobatan Patah Tulang dengan BPJS
Untuk mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan untuk patah tulang, pasien harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif
- Berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Mendapatkan surat rujukan dari dokter faskes tingkat pertama
- Melakukan tindakan medis di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Setelah tindakan medis, pasien akan mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit selama masa rawat inap. Perawatan lanjutan ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Adapun biaya tindakan medis patah tulang yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebesar 100% dari biaya yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Biaya ini meliputi biaya tindakan medis, biaya obat-obatan, dan biaya kamar rawat inap.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan prosedur pengajuan klaim patah tulang BPJS Kesehatan, dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di 1500 464.
Langkah Klaim Operasi Patah Tulang dengan BPJS
Berikut adalah langkah-langkah pengajuan klaim patah tulang BPJS Kesehatan:
- Pasien datang ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Pasien melakukan tindakan medis.
- Pasien mendapatkan surat keterangan pulang dari rumah sakit.
- Pasien menyerahkan surat keterangan pulang ke faskes tingkat pertama.
- Faskes tingkat pertama akan memproses klaim.
- BPJS Kesehatan akan menerbitkan surat keterangan klaim.
- Pasien dapat mengajukan klaim ke bank atau ATM.
Proses pengajuan klaim patah tulang BPJS Kesehatan biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
Jika Anda ingin berkonsultasi tentang operasi patah tulang dengan BPJS Kesehatan, Anda bisa hubungi nomor Gadjah Mada Orthopaedic Center lewat WA/telp :