PenyakitApakah Operasi Lutut Ditanggung BPJS?

Apakah Operasi Lutut Ditanggung BPJS
Apakah Operasi Lutut Ditanggung BPJS

Apakah Operasi Lutut Ditanggung BPJS? Ya, operasi lutut ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, hanya operasi lutut yang bersifat pengobatan, bukan estetika.

Operasi lutut merupakan salah satu jenis operasi yang masuk dalam daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Operasi lutut adalah tindakan medis yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti sendi lutut yang rusak. Operasi lutut dapat dilakukan dengan berbagai metode, seperti artroskopi, penggantian sendi lutut, atau osteotomi.

Baca Juga : Berapa Biaya Operasi Cedera Lutut? Ini Penjelasan Lengkapnya

Operasi Lutut yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis operasi lutut yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah:

  • Operasi artroskopi lutut, yaitu operasi dengan menggunakan alat yang dimasukkan ke dalam sendi lutut melalui lubang kecil. Operasi ini dilakukan untuk memperbaiki kerusakan pada sendi lutut, seperti meniscus, ligamen, atau tulang rawan.
  • Operasi penggantian sendi lutut, yaitu operasi untuk mengganti sendi lutut yang rusak dengan sendi buatan. Operasi ini dilakukan untuk pasien dengan kerusakan sendi lutut yang parah, seperti osteoarthritis atau rheumatoid arthritis.
  • Operasi osteotomi lutut, yaitu operasi untuk memperbaiki posisi tulang lutut. Operasi ini dilakukan untuk pasien dengan ketidakselarasan tulang lutut, seperti genu valgum atau genu varum.

Syarat Operasi Lutut BPJS Kesehatan

Untuk dapat ditanggung BPJS Kesehatan, operasi lutut harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Pasien harus memiliki Kartu BPJS Kesehatan aktif.
  • Pasien harus menjalani pemeriksaan dan mendapat surat rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I), seperti puskesmas atau klinik.
  • Operasi dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Operasi dilakukan oleh dokter yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

Prosedur Klaim Operasi Lutut BPJS Kesehatan

Prosedur klaim operasi lutut BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Pasien menjalani pemeriksaan dan mendapat surat rujukan dari dokter di Faskes I.
  2. Pasien membawa surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Pasien mendaftar ke bagian pendaftaran rumah sakit.
  4. Pasien menjalani pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter spesialis orthopedi.
  5. Jika dokter spesialis orthopedi menyatakan bahwa pasien perlu menjalani operasi, pasien akan diberi jadwal operasi.
  6. Pasien menjalani operasi.
  7. Pasien dirawat di rumah sakit selama masa pemulihan.
  8. Pasien pulang dari rumah sakit.

Pasien yang telah menjalani operasi lutut akan mendapatkan penggantian biaya operasi dari BPJS Kesehatan. Biaya operasi yang diganti oleh BPJS Kesehatan adalah sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Jika Anda ingin berkonsultasi tentang operasi lutut dengan BPJS Kesehatan, Anda bisa menghubungi Gadjah Mada Orthopaedic Center dinomor WA/Telpon kami :

+6287886594465

by dr Luthfi Hidayat, Sp. OT (K)

dr. Luthfi Hidayat, Sp. OT (K) adalah Dokter Subspesialis Orthopaedi Konsultan Hip, Knee, and Adult Reconstruction di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito dan Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada. dr. Luthfi Hidayat adalah seorang konsultan orthopaedi dengan subspesialisasi pengobatan berbagai kondisi orthopaedi seperti osteoarthritis panggul dan lutut, robekan ligamen lutut, dan cedera meniscus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jadwal Praktek dr. Adam Moeljono, Sp. OT (K)

We are a friendly team of dentists, hygienists and receptionists who work together to ensure that you receive the best treatment you require.

24/7 Emergency phone
Our Awards

Best Patient Care 2019
Best Practice & Best Team 2018
Best Team & Practice 2017

Working Hours