Apakah Biaya Pasang Gips Ditanggung BPJS? Ya, biaya pasang gips ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan beberapa syarat yang telah ditentukan..
Pasang gips adalah prosedur medis yang dilakukan untuk imobilisasi (mengimobilkan) bagian tubuh yang mengalami patah tulang atau cedera lainnya.
Tujuannya adalah untuk mencegah pergerakan bagian tubuh tersebut, sehingga tulang atau jaringan lunak yang rusak dapat sembuh dengan baik.
Syarat Pasang Gips Ditanggung BPJS
Untuk dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pasang gips harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Pasang gips dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pasien harus memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif dan telah membayar iuran bulanan.
- Pasang gips dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas.
- Pasang gips dilakukan oleh dokter spesialis yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Jika pasang gips memenuhi semua syarat tersebut, maka biaya pasang gips akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasien hanya akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 30.000.
Baca Juga : Apakah Biaya Operasi Pasang Pen Ditanggung BPJS?
Ketentuan saat Pasang Gips Ditanggung BPJS
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pasien yang akan menjalani pasang gips dengan BPJS Kesehatan:
- Mengajukan permohonan rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Membawa kartu BPJS Kesehatan aktif dan surat rujukan saat datang ke rumah sakit.
- Menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan bahwa pasang gips diperlukan.
- Berkonsultasi dengan dokter spesialis yang akan melakukan pasang gips.
Jenis-Jenis Gips
Berikut adalah beberapa jenis gips yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Gips elastis adalah gips yang terbuat dari bahan yang elastis, sehingga dapat mengikuti bentuk tubuh pasien. Jenis gips elastis biasanya digunakan untuk cedera yang tidak terlalu parah.
- Gips kaku adalah gips yang terbuat dari bahan yang kaku, sehingga tidak dapat mengikuti bentuk tubuh pasien. Jenis gips kaku biasanya digunakan untuk cedera yang parah.
- Gips fiberglass adalah gips yang terbuat dari bahan fiberglass, sehingga lebih ringan dan kuat dari gips konvensional. Jenis gips fiberglass biasanya digunakan untuk cedera yang membutuhkan imobilisasi yang lama.
Jika Anda memerlukan konsultasi terkait dengan pemasangan gips dengan BPJS Kesehatan, Anda dapat menghubungi Gadjah Mada Orthopaedic Center melalui nomor WA/telp :