PreventionApakah Operasi Sendi Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Lengkapnya

Pertanyaan apakah operasi sendi ditanggung BPJS Kesehatan menjadi pertanyaan pasien penderita penyakit sendi.

Penyakit sendi yang memerlukan operasi sendi tentu membutuhkan biaya dengan jumlah tertentu sehingga BPJS Kesehatan berperan penting dalam kasus ini.

Baca Juga : Terapi Komprehensif Penggantian Sendi Lutut (Total Knee Replacement) Menurut dr. Luthfi Hidayat, Sp. OT (K)

Apakah Operasi Sendi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ya, operasi sendi ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar operasi sendi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Pasien harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif.
  • Pasien harus mendapatkan surat rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I).
  • Operasi sendi harus dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Operasi sendi harus sesuai dengan indikasi medis yang tercantum dalam Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Operasi sendi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi:

  • Operasi penggantian sendi lutut
  • Operasi penggantian sendi pinggul
  • Operasi artroskopi lutut
  • Operasi artroskopi pinggul
  • Operasi operasi rekonstruksi ligamen lutut

Biaya operasi sendi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi:

  • Biaya operasi
  • Biaya rawat inap
  • Biaya obat-obatan
  • Biaya rehabilitasi pasca operasi
Terapi Penggantian Sendi Lutut 1
Terapi Penggantian Sendi Lutut 1

 

Langkah Klaim Operasi Sendi BPJS Kesehatan

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim operasi sendi BPJS Kesehatan:

  1. Pasien harus mendapatkan surat rujukan dari dokter di Faskes I.
  2. Pasien harus mendaftar di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Pasien harus menyerahkan surat rujukan dan kartu BPJS Kesehatan ke rumah sakit.
  4. Rumah sakit akan melakukan pemeriksaan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis.
  5. Setelah operasi selesai, pasien akan mendapatkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
  6. Pasien harus mengajukan klaim ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Untuk mengajukan klaim, pasien harus membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
  • Bukti pembayaran biaya operasi
  • Bukti pembayaran biaya rawat inap
  • Bukti pembayaran biaya obat-obatan
  • Bukti pembayaran biaya rehabilitasi pasca operasi

Jika klaim disetujui, BPJS Kesehatan akan mentransfer dana ke rekening bank yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai penyakit sendi Anda di Gadjah Mada Orthopaedic Center, Anda bisa menghubungi nomor WA/Telp:

+6287886594465

by dr Luthfi Hidayat, Sp. OT (K)

dr. Luthfi Hidayat, Sp. OT (K) adalah Dokter Subspesialis Orthopaedi Konsultan Hip, Knee, and Adult Reconstruction di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito dan Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada. dr. Luthfi Hidayat adalah seorang konsultan orthopaedi dengan subspesialisasi pengobatan berbagai kondisi orthopaedi seperti osteoarthritis panggul dan lutut, robekan ligamen lutut, dan cedera meniscus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jadwal Praktek dr. Adam Moeljono, Sp. OT (K)

We are a friendly team of dentists, hygienists and receptionists who work together to ensure that you receive the best treatment you require.

24/7 Emergency phone
Our Awards

Best Patient Care 2019
Best Practice & Best Team 2018
Best Team & Practice 2017

Working Hours