[29-Dec-2025 04:34:57 UTC] PHP Fatal error: Uncaught Error: Class 'mp_timetable\plugin_core\classes\Model' not found in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/models/class-column.php:10 Stack trace: #0 {main} thrown in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/models/class-column.php on line 10 [29-Dec-2025 04:34:57 UTC] PHP Fatal error: Uncaught Error: Class 'mp_timetable\plugin_core\classes\Model' not found in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/models/class-events.php:12 Stack trace: #0 {main} thrown in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/models/class-events.php on line 12 [29-Dec-2025 04:34:57 UTC] PHP Fatal error: Uncaught Error: Class 'mp_timetable\plugin_core\classes\Model' not found in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/models/class-export.php:10 Stack trace: #0 {main} thrown in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/models/class-export.php on line 10 [29-Dec-2025 04:34:57 UTC] PHP Fatal error: Uncaught Error: Class 'mp_timetable\plugin_core\classes\Model' not found in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/models/class-import.php:11 Stack trace: #0 {main} thrown in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/models/class-import.php on line 11 [29-Dec-2025 04:34:57 UTC] PHP Fatal error: Uncaught Error: Class 'mp_timetable\plugin_core\classes\Model' not found in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/models/class-settings.php:10 Stack trace: #0 {main} thrown in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/models/class-settings.php on line 10 [29-Dec-2025 04:34:57 UTC] PHP Fatal error: Uncaught Error: Class 'mp_timetable\plugin_core\classes\Controller' not found in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/controllers/class-controller-column.php:13 Stack trace: #0 {main} thrown in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/controllers/class-controller-column.php on line 13 [29-Dec-2025 04:34:57 UTC] PHP Fatal error: Uncaught Error: Class 'mp_timetable\plugin_core\classes\Controller' not found in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/controllers/class-controller-events.php:13 Stack trace: #0 {main} thrown in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/controllers/class-controller-events.php on line 13 [29-Dec-2025 04:34:57 UTC] PHP Fatal error: Uncaught Error: Class 'mp_timetable\plugin_core\classes\Controller' not found in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/controllers/class-controller-help.php:12 Stack trace: #0 {main} thrown in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/controllers/class-controller-help.php on line 12 [29-Dec-2025 04:34:57 UTC] PHP Fatal error: Uncaught Error: Class 'mp_timetable\plugin_core\classes\Controller' not found in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/controllers/class-controller-import.php:13 Stack trace: #0 {main} thrown in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/controllers/class-controller-import.php on line 13 [29-Dec-2025 04:34:57 UTC] PHP Fatal error: Uncaught Error: Class 'mp_timetable\plugin_core\classes\Controller' not found in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/controllers/class-controller-popup.php:12 Stack trace: #0 {main} thrown in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/controllers/class-controller-popup.php on line 12 [29-Dec-2025 04:34:57 UTC] PHP Fatal error: Uncaught Error: Class 'mp_timetable\plugin_core\classes\Controller' not found in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/controllers/class-controller-settings.php:13 Stack trace: #0 {main} thrown in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/controllers/class-controller-settings.php on line 13 [29-Dec-2025 04:34:57 UTC] PHP Fatal error: Uncaught Error: Class 'mp_timetable\plugin_core\classes\Module' not found in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/modules/class-post.php:8 Stack trace: #0 {main} thrown in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/modules/class-post.php on line 8 [29-Dec-2025 04:34:57 UTC] PHP Fatal error: Uncaught Error: Class 'mp_timetable\plugin_core\classes\Module' not found in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/modules/class-taxonomy.php:8 Stack trace: #0 {main} thrown in /home/ortn8567/public_html/wp-content/plugins/mp-timetable/classes/modules/class-taxonomy.php on line 8 bpjs ketenagakerjaan - Gadjah Mada Orthopaedic Center - Rumah Sakit Ortopedi Jogja https://ortopedijogja.com Klinik Ortopedi Jogja dan Dokter Ortopedi Jogja Mon, 04 Dec 2023 07:46:58 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://ortopedijogja.com/wp-content/uploads/2023/08/cropped-Gadjah-Mada-Orthopedic-Center-Logo-GMOC-1-1-32x32.png bpjs ketenagakerjaan - Gadjah Mada Orthopaedic Center - Rumah Sakit Ortopedi Jogja https://ortopedijogja.com 32 32 Apakah Biaya Operasi Pasang Pen Ditanggung BPJS? https://ortopedijogja.com/2023/12/04/apakah-biaya-operasi-pasang-pen-ditanggung-bpjs/ https://ortopedijogja.com/2023/12/04/apakah-biaya-operasi-pasang-pen-ditanggung-bpjs/#respond Mon, 04 Dec 2023 07:46:58 +0000 https://ortopedijogja.com/?p=2205 Apakah Biaya Operasi Pasang Pen Ditanggung BPJS? Jawaban singkatnya adalah Ya, biaya operasi pasang pen ditanggung BPJS. Operasi pasang pen biasanya dilakukan di bawah pembiusan umum. Dokter akan membuat sayatan di area tulang yang patah. Kemudian, dokter akan memasukkan pen ke dalam tulang untuk menyatukan tulang yang patah. Pen dapat terbuat dari logam, plastik, atau...

The post Apakah Biaya Operasi Pasang Pen Ditanggung BPJS? first appeared on Gadjah Mada Orthopaedic Center - Rumah Sakit Ortopedi Jogja.

]]>
Apakah Biaya Operasi Pasang Pen Ditanggung BPJS
Apakah Biaya Operasi Pasang Pen Ditanggung BPJS

Apakah Biaya Operasi Pasang Pen Ditanggung BPJS? Jawaban singkatnya adalah Ya, biaya operasi pasang pen ditanggung BPJS.

Operasi pasang pen biasanya dilakukan di bawah pembiusan umum. Dokter akan membuat sayatan di area tulang yang patah. Kemudian, dokter akan memasukkan pen ke dalam tulang untuk menyatukan tulang yang patah. Pen dapat terbuat dari logam, plastik, atau keramik.

Proses operasi pasang pen biasanya berlangsung selama 1-2 jam. Setelah operasi, pasien akan dirawat di rumah sakit selama beberapa hari. Pasien akan diberikan obat-obatan untuk mengurangi rasa sakit dan mencegah infeksi.

Pasien biasanya dapat kembali beraktivitas normal dalam waktu 6-8 minggu setelah operasi.

Baca Juga : Apakah Rontgen Tulang Belakang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Syarat Pasang Pes Ditanggung BPJS

Biaya operasi pasang pen ditanggung BPJS Kesehatan jika memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif.
  • Operasi pasang pen dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Operasi pasang pen dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter.
  • Peserta BPJS Kesehatan telah mendapatkan surat pengantar operasi pasang pen dari dokter spesialis di fasilitas kesehatan tingkat II atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Indikasi medis yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan untuk operasi pasang pen antara lain:

  • Patah tulang terbuka
  • Patah tulang tertutup
  • Patah tulang kompresi
  • Patah tulang akibat kecelakaan
  • Patah tulang akibat olahraga
  • Patah tulang akibat penyakit tertentu

Biaya operasi pasang pen yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Biaya operasi pasang pen yang ditanggung BPJS Kesehatan disesuaikan dengan jenis tulang yang patah, tingkat keparahan patah tulang, dan wilayah tempat operasi dilakukan. Berikut adalah contoh biaya operasi pasang pen yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Operasi pasang pen di lengan: Rp 10.000.000
  • Operasi pasang pen di tungkai: Rp 15.000.000
  • Operasi pasang pen di tulang belakang: Rp 20.000.000

Cara Mendapatkan Operasi Pasang Pen yang Ditanggung BPJS

Untuk mendapatkan operasi pasang pen yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Konsultasikan dengan dokter di fasilitas kesehatan tingkat I (puskesmas atau klinik pratama).
  2. Jika dokter menganjurkan operasi pasang pen, dokter akan memberikan surat pengantar operasi pasang pen.
  3. Bawa surat pengantar operasi pasang pen ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Lakukan pendaftaran di rumah sakit dan tunjukkan kartu BPJS Kesehatan Anda.
  5. Operasi pasang pen akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Peserta BPJS Kesehatan yang tidak memiliki surat pengantar operasi pasang pen dari dokter spesialis dapat mengajukan permohonan operasi pasang pen kepada BPJS Kesehatan. Namun, permohonan tersebut harus disertai dengan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa operasi pasang pen diperlukan untuk kepentingan medis.

Jika Anda memerlukan konsultasi terkait dengan pemasangan pen dan BPJS Kesehatan, Anda dapat menghubungi Gadjah Mada Orthopaedic Center melalui nomor WA/telp :

+6287886594465

The post Apakah Biaya Operasi Pasang Pen Ditanggung BPJS? first appeared on Gadjah Mada Orthopaedic Center - Rumah Sakit Ortopedi Jogja.

]]>
https://ortopedijogja.com/2023/12/04/apakah-biaya-operasi-pasang-pen-ditanggung-bpjs/feed/ 0
Apakah Biaya MRI Ditanggung BPJS? https://ortopedijogja.com/2023/12/04/apakah-biaya-mri-ditanggung-bpjs/ https://ortopedijogja.com/2023/12/04/apakah-biaya-mri-ditanggung-bpjs/#respond Mon, 04 Dec 2023 07:34:56 +0000 https://ortopedijogja.com/?p=2202 Apakah Biaya MRI Ditanggung BPJS? Jawaban singkatnya adalah ya, biaya MRI dapat ditanggung BPJS jika memenuhi indikasi medis. Pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) adalah pemeriksaan medis yang menggunakan medan magnet dan gelombang radio untuk menghasilkan gambar bagian dalam tubuh. Pemeriksaan ini dapat digunakan untuk mendiagnosis berbagai penyakit, seperti tumor, stroke, penyakit jantung, dan penyakit saraf....

The post Apakah Biaya MRI Ditanggung BPJS? first appeared on Gadjah Mada Orthopaedic Center - Rumah Sakit Ortopedi Jogja.

]]>
Apakah Biaya MRI Ditanggung BPJS
Apakah Biaya MRI Ditanggung BPJS

Apakah Biaya MRI Ditanggung BPJS? Jawaban singkatnya adalah ya, biaya MRI dapat ditanggung BPJS jika memenuhi indikasi medis.

Pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) adalah pemeriksaan medis yang menggunakan medan magnet dan gelombang radio untuk menghasilkan gambar bagian dalam tubuh. Pemeriksaan ini dapat digunakan untuk mendiagnosis berbagai penyakit, seperti tumor, stroke, penyakit jantung, dan penyakit saraf.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, biaya pemeriksaan MRI dapat ditanggung BPJS Kesehatan jika memenuhi indikasi medis. Indikasi medis yang dimaksud adalah kondisi medis yang membutuhkan pemeriksaan MRI untuk diagnosis dan pengobatan.

Baca Juga : Operasi Apa Saja yang Ditanggung BPJS? Simak Penjelasan Lengkap di Bawah Ini

Syarat MRI Ditanggung BPJS

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar biaya MRI dapat ditanggung BPJS, yaitu:

  • Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif. Pasien harus sudah mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan dan telah mempunyai kartu sebagai bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif.
  • Peserta BPJS harus memiliki indikasi medis yang jelas. Indikasi medis adalah alasan medis yang mendasari perlunya dilakukan pemeriksaan MRI. Indikasi medis ini harus ditetapkan oleh dokter spesialis.
  • Peserta BPJS harus memiliki surat pengantar dari dokter spesialis. Surat pengantar ini harus dikeluarkan oleh dokter spesialis di fasilitas kesehatan tingkat II (FKTP) atau rumah sakit yang ditunjuk oleh BPJS.
  • Pemeriksaan MRI harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka biaya MRI akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan kelas kepesertaan peserta. Besaran biaya MRI yang ditanggung BPJS dapat bervariasi, tergantung pada jenis pemeriksaan MRI yang dilakukan.

Berikut adalah contoh besaran biaya MRI yang ditanggung BPJS:

  • Pemeriksaan MRI kepala tanpa kontras
    • Kelas 1: Rp 1.450.000
    • Kelas 2: Rp 1.250.000
    • Kelas 3: Rp 1.050.000
  • Pemeriksaan MRI kepala dengan kontras
    • Kelas 1: Rp 2.300.000
    • Kelas 2: Rp 2.000.000
    • Kelas 3: Rp 1.700.000

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang besaran biaya MRI yang ditanggung BPJS, peserta dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500-464.

Cara Mendapatkan Biaya MRI yang Ditanggung BPJS

Untuk mendapatkan biaya MRI yang ditanggung BPJS, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi dokter spesialis di FKTP atau rumah sakit yang ditunjuk oleh BPJS.
  2. Jelaskan kepada dokter tentang kondisi kesehatan Anda yang membutuhkan pemeriksaan MRI.
  3. Jika dokter menganggap pemeriksaan MRI perlu dilakukan, maka dokter akan memberikan surat pengantar.
  4. Serahkan surat pengantar dari dokter kepada pihak rumah sakit yang akan melakukan pemeriksaan MRI.
  5. Petugas rumah sakit akan melakukan pemeriksaan MRI sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  6. Setelah pemeriksaan selesai, petugas rumah sakit akan memberikan hasil pemeriksaan MRI kepada peserta.

Peserta dapat mengajukan klaim biaya MRI yang ditanggung BPJS kepada BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Untuk mendapatkan biaya MRI yang ditanggung BPJS, peserta dapat mengikuti tips berikut:

  • Lakukan pemeriksaan MRI di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
  • Pastikan surat pengantar dari dokter spesialis sudah lengkap dan benar.
  • Teliti hasil pemeriksaan MRI yang diberikan oleh rumah sakit.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika ingin berkonsultasi untuk MRI dan BPJS Kesehatan, Anda bisa menghubungi Gadjah Mada Orthopaedic Center di nomor Telp/WA :

+6287886594465

The post Apakah Biaya MRI Ditanggung BPJS? first appeared on Gadjah Mada Orthopaedic Center - Rumah Sakit Ortopedi Jogja.

]]>
https://ortopedijogja.com/2023/12/04/apakah-biaya-mri-ditanggung-bpjs/feed/ 0
Apakah Kaki Palsu Ditanggung BPJS? Ini Penjelasan Lengkapnya https://ortopedijogja.com/2023/11/02/apakah-kaki-palsu-ditanggung-bpjs-ini-penjelasan-lengkapnya/ https://ortopedijogja.com/2023/11/02/apakah-kaki-palsu-ditanggung-bpjs-ini-penjelasan-lengkapnya/#respond Thu, 02 Nov 2023 07:11:04 +0000 https://ortopedijogja.com/?p=1820   Apakah kaki palsu ditanggung BPJS? Pertanyaan ini banyak ditanyakan para pasien. Jawabannya adalah Ya, kaki palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan bantuan berupa protesa alat gerak tangan dan kaki palsu dengan nilai ganti maksimal sebesar Rp2.500.000. Bantuan ini diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecacatan akibat penyakit, kecelakaan, atau kondisi medis...

The post Apakah Kaki Palsu Ditanggung BPJS? Ini Penjelasan Lengkapnya first appeared on Gadjah Mada Orthopaedic Center - Rumah Sakit Ortopedi Jogja.

]]>
Apakah kaki palsu ditanggung oleh BPJS
Apakah kaki palsu ditanggung oleh BPJS

 

Apakah kaki palsu ditanggung BPJS? Pertanyaan ini banyak ditanyakan para pasien.

Jawabannya adalah Ya, kaki palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan bantuan berupa protesa alat gerak tangan dan kaki palsu dengan nilai ganti maksimal sebesar Rp2.500.000.

Bantuan ini diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecacatan akibat penyakit, kecelakaan, atau kondisi medis lainnya.

Baca Juga : Operasi Apa Saja yang Ditanggung BPJS? Simak Penjelasan Lengkap di Bawah Ini

Syarat Kaki Palsu Ditanggung BPJS

Untuk mendapatkan bantuan kaki palsu dari BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif
  • Memiliki surat rujukan dari dokter spesialis
  • Memiliki surat keterangan dari dokter spesialis bahwa peserta membutuhkan kaki palsu
  • Memiliki hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi yang mendukung diagnosis
  • Memiliki bukti pembelian kaki palsu dari penyedia alat kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Peserta dapat mengajukan klaim kaki palsu dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mendapatkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL).
  2. Datangi FKRTL untuk mendapatkan surat keterangan dari dokter spesialis.
  3. Datangi fasilitas kesehatan yang menjual kaki palsu untuk mendapatkan harga dan spesifikasi kaki palsu yang dibutuhkan.
  4. Datangi FKRTL kembali untuk mendapatkan surat pengantar klaim kaki palsu.
  5. Datangi kantor BPJS Kesehatan untuk mengajukan klaim kaki palsu.

Baca Juga : Apakah Operasi Saraf Kejepit Ditanggung BPJS? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kaki Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Peserta akan mendapatkan penggantian biaya pembelian kaki palsu sesuai dengan nilai ganti yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Selain BPJS Kesehatan, peserta juga dapat mengajukan bantuan kaki palsu dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan kaki palsu dari BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Nilai ganti bantuan kaki palsu dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sama dengan nilai ganti bantuan kaki palsu dari BPJS Kesehatan.

Jika ingin berkonsultasi biaya kaki palsu dan BPJS Kesehatan, Anda bisa menghubungi Gadjah Mada Orthopaedic Center di nomor :

+6287886594465

The post Apakah Kaki Palsu Ditanggung BPJS? Ini Penjelasan Lengkapnya first appeared on Gadjah Mada Orthopaedic Center - Rumah Sakit Ortopedi Jogja.

]]>
https://ortopedijogja.com/2023/11/02/apakah-kaki-palsu-ditanggung-bpjs-ini-penjelasan-lengkapnya/feed/ 0