PenyakitApakah Operasi Hernia Ditanggung BPJS? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

apakah operasi hernia ditanggung bpjs
apakah operasi hernia ditanggung bpjs

 

Apakah operasi hernia ditanggung BPJS? Iya, operasi hernia ditanggung BPJS Kesehatan.

Hernia adalah kondisi medis yang terjadi ketika organ dalam tubuh, seperti usus, mendorong keluar melalui celah atau lubang di otot atau jaringan.

Operasi hernia diperlukan untuk mengembalikan organ yang menonjol ke tempatnya semula.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, operasi hernia termasuk dalam daftar layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Syarat Operasi Hernia Ditanggung BPJS

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar operasi hernia dapat ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Pasien harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif.
  • Pasien harus menjalani pemeriksaan dan mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik pratama.
  • Operasi hernia harus dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga : Operasi Apa Saja yang Ditanggung BPJS? Simak Penjelasan Lengkap di Bawah Ini

Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka biaya operasi hernia akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya yang ditanggung meliputi biaya rawat inap, biaya operasi, dan biaya obat-obatan.

Berikut adalah prosedur klaim operasi hernia BPJS Kesehatan:

  1. Pasien harus melakukan pemeriksaan di FKTP terlebih dahulu.
  2. Jika diperlukan tindakan operasi, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
  3. Pasien harus mendatangi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Di rumah sakit, pasien harus mendaftarkan diri sebagai pasien BPJS Kesehatan.
  5. Dokter di rumah sakit akan melakukan pemeriksaan dan menentukan jadwal operasi.
  6. Setelah operasi, pasien akan dirawat inap di rumah sakit.
  7. Setelah pasien dinyatakan sembuh, pasien dapat pulang dari rumah sakit.

Dokumen Agar Operasi Hernia Ditanggung BPJS

Untuk mengajukan klaim operasi hernia BPJS Kesehatan, pasien harus membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Surat rujukan dari FKTP
  • Kartu pasien dari rumah sakit
  • Hasil pemeriksaan di FKTP
  • Hasil pemeriksaan di rumah sakit
  • Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan

Dokumen-dokumen tersebut dapat diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Proses klaim biasanya akan memakan waktu sekitar 14 hari kerja.

Jika ingin berkonsultasi tentang operasi hernia dan BPJS Kesehatan, Anda bisa menghubungi Gadjah Mada Orthopaedic Center di nomor :

+6287886594465

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jadwal Praktek dr. Adam Moeljono, Sp. OT (K)

We are a friendly team of dentists, hygienists and receptionists who work together to ensure that you receive the best treatment you require.

24/7 Emergency phone
Our Awards

Best Patient Care 2019
Best Practice & Best Team 2018
Best Team & Practice 2017

Working Hours