
Apakah operasi hernia ditanggung BPJS? Iya, operasi hernia ditanggung BPJS Kesehatan.
Hernia adalah kondisi medis yang terjadi ketika organ dalam tubuh, seperti usus, mendorong keluar melalui celah atau lubang di otot atau jaringan.
Operasi hernia diperlukan untuk mengembalikan organ yang menonjol ke tempatnya semula.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, operasi hernia termasuk dalam daftar layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Syarat Operasi Hernia Ditanggung BPJS
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar operasi hernia dapat ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:
- Pasien harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif.
- Pasien harus menjalani pemeriksaan dan mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik pratama.
- Operasi hernia harus dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Operasi Apa Saja yang Ditanggung BPJS? Simak Penjelasan Lengkap di Bawah Ini
Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka biaya operasi hernia akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya yang ditanggung meliputi biaya rawat inap, biaya operasi, dan biaya obat-obatan.
Berikut adalah prosedur klaim operasi hernia BPJS Kesehatan:
- Pasien harus melakukan pemeriksaan di FKTP terlebih dahulu.
- Jika diperlukan tindakan operasi, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
- Pasien harus mendatangi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Di rumah sakit, pasien harus mendaftarkan diri sebagai pasien BPJS Kesehatan.
- Dokter di rumah sakit akan melakukan pemeriksaan dan menentukan jadwal operasi.
- Setelah operasi, pasien akan dirawat inap di rumah sakit.
- Setelah pasien dinyatakan sembuh, pasien dapat pulang dari rumah sakit.
Dokumen Agar Operasi Hernia Ditanggung BPJS
Untuk mengajukan klaim operasi hernia BPJS Kesehatan, pasien harus membawa dokumen-dokumen berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan
- Surat rujukan dari FKTP
- Kartu pasien dari rumah sakit
- Hasil pemeriksaan di FKTP
- Hasil pemeriksaan di rumah sakit
- Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Dokumen-dokumen tersebut dapat diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Proses klaim biasanya akan memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
Jika ingin berkonsultasi tentang operasi hernia dan BPJS Kesehatan, Anda bisa menghubungi Gadjah Mada Orthopaedic Center di nomor :
+6287886594465